Politik DPR Godok Aturan Pembentukan UU melalui Prosedur Cepat Oleh Harian Intens 03 Nov 2026 13:30 1 menit baca DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat. Baca juga Rusia Deteksi Serangan Siber Berbasis AI ke 10 Server dalam Waktu 3 Jama Tingkatkan Pelayanan Nasabah, BRI BO Jemursari Jajaki Kerja Sama RSPAL dr. Ramelan 3 Cara Pemilu Paruh Waktu AS Ubah Lanskap Timur Tengah Karhutla Masih Terjadi, Kemenhut Sebut Kalteng Jadi Fokus Penanganan