DPK KNPI ULUERE: Bantaeng Darurat Demokrasi — Menguji Nyali Hukum Dibawah Bayang Premanisme Politik
Intens.id Bantaeng – Iklim demokrasi kian mencekam di Kabupaten Bantaeng pasca aksi demonstrasi HPMB Raya berakhir ricuh, menyikapi polemik tersebut Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Uluere menyatakan sikap dan kecaman keras terkait tindakan represif kelompok premanisme politik terhadap massa aksi, serta sikap diam tak bergeming yang dipertontonkan oleh Kapolres Bantaeng.
Sejarah Demonstrasi di Indonesia: Nalar Kritis yang Tak Boleh Padam Sejarah berdirinya Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gerakan demonstrasi dan pemuda. Sejak peristiwa Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, hingga gerakan reformasi 1998, demonstrasi selalu menjadi lokomotif perubahan bangsa.
Gerakan jalanan adalah instrumen korektif ketika roda pemerintahan mulai keluar dari jalur keadilan. Konstitusi kita, melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, telah menjamin hak berkerumun dan berpendapat sebagai pilar utama negara demokrasi. Membungkam demonstrasi sama saja dengan mengkhianati sejarah panjang berdirinya republik ini.
Ironi di Bantaeng: Mahasiswa Digebuk, Polisi Menonton.
Sangat disayangkan, sejarah suci perjuangan pemuda tersebut kini dinodai di bumi "Butta Toa" Kabupaten Bantaeng. Aksi demonstrasi mahasiswa yang murni menyuarakan perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik justru dihadapi dengan tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan fisik oleh kelompok premanisme politik.
Lebih miris lagi, aksi premanisme yang mengangkangi hukum ini terjadi di depan mata aparat kepolisian. Ketua DPK KNPI Uluere, Riswan Walhidayat, menilai sikap diam dan pembiaran yang ditunjukkan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
"Ketika preman berbaju kepentingan politik memukuli mahasiswa yang memegang mikrofon aspirasi, dan polisi hanya berdiri menonton, maka pada detik itulah hukum di Bantaeng telah mati! Kami melihat ada pembiaran terstruktur yang memalukan institusi Polri," tegas Riswan Walhidayat dengan nada geram.
Pandangan Tokoh Pemikir Dunia tentang Kebebasan dan Pembiaran Kondisi darurat demokrasi di Bantaeng ini sejalan dengan apa yang pernah diperingatkan oleh para pemikir besar dunia:
Martin Luther King Jr.: "Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana." Ketika Polres Bantaeng membiarkan satu mahasiswa diintimidasi, mereka sedang mengundang ancaman keamanan bagi seluruh warga Bantaeng.
Baruch Spinoza : Pemikir pencerahan ini menegaskan bahwa "Tujuan tertinggi dari negara bukanlah untuk mengubah manusia dari makhluk rasional menjadi binatang, melainkan untuk memastikan jiwa dan raga mereka hidup dalam keamanan." Negara melalui aparatnya gagal total ketika membiarkan warganya ketakutan bersuara.
Hannah Arendt : Dalam teorinya tentang Banality of Evil (Kebanalan Kejahatan), Arendt menyebut bahwa kejahatan terbesar sering kali lahir bukan dari pelaku langsung, melainkan dari orang-orang atau aparat yang memilih diam, patuh buta, dan menolak bertindak ketika ketidakadilan terjadi di depan mata mereka. Sikap diam Kapolres Bantaeng adalah refleksi nyata dari teori ini.
PERNYATAAN SIKAP DPK KNPI ULUERE
Meringkas situasi yang kian mencederai rasa keadilan, DPK KNPI Uluere bersama seluruh elemen pemuda menyatakan sikap tegas berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia :
1. KECAMAN ATAS PELANGGARAN UU NO. 9 TAHUN 1998
Kami mengecam keras tindakan premanisme politik yang membungkam paksa massa aksi. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun. Kami menuntut para preman tersebut segera diseret ke jalur hukum!
2. MOSI TIDAK PERCAYA ATAS PELANGGARAN PASAL 13 UU NO. 2 TAHUN 2002
Tugas pokok Polri menurut undang-undang adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Sikap pasif Polres Bantaeng saat mahasiswa direpresi adalah pelanggaran nyata terhadap mandat undang-undang ini.
3. TUNTUTAN PENCOPOTAN KAPOLRES BERDASARKAN PERPOL NO. 7 TAHUN 2022
Kapolres Bantaeng telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (Etika Kemasyarakatan dan Kelembagaan) karena mengabaikan situasi yang membutuhkan penanganan hukum segera. Jika Kapolres Bantaeng tidak mampu menjaga kondusivitas wilayah dari cengkeraman premanisme politik, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk SEGERA MENCOPOT DAN MENGGANTI KAPOLRES BANTAENG!
4. DESAKAN KEPADA DIVPROPAM POLDA SULSEL
Mendesak Bidang Propam Polda Sulsel untuk memeriksa seluruh personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan aksi atas dugaan pembiaran tindak pidana penganiayaan di muka umum (omissie delicten).
"Hukum tidak boleh tunduk di bawah ketiak premanisme politik. Jika polisi tidak lagi berpihak pada kebenaran dan undang-undang, maka pemuda dan rakyat yang akan melipatgandakan barisan perlawanan!"