Ekonomi Bisnis DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Aturan Mainnya! Oleh Harian Intens 14 Oct 2026 10:10 1 menit baca DJP menghapus sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan tingkatkan kepatuhan wajib pajak. Baca juga BPK Temukan Potensi Kekurangan Royalti Tambang Rp26,01 Miliar Fakta-Fakta KPK OTT Pejabat BNPB, Diduga Korupsi Dana Bencana Dirut Pertamina Minta Maaf, Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali IHSG Melesat 1%, Ini Penyebabnya