Ekonomi Bisnis DJP Beri Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Persyaratannya Oleh Harian Intens 26 Oct 2026 09:50 1 menit baca Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memberlakukan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak Baca juga Sosok Menteri Termiskin RI, Padahal Bertugas di "Lahan Basah" IHSG Anjlok 1%, Ini Penyebabnya Pengusaha Bongkar Alasan Mobil Hybrid-REEV Layak Dapat Insentif Breaking! IHSG Anjlok di Atas 1%