Demokrasi Kampus 'Dicoreng'? Mahasiswa FIK UMJ Tuntut Rektor Usut Tuntas Kecurangan Pemira
Intens.id, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (FIK UMJ) menyampaikan laporan resmi terkait dugaan intervensi yang diduga terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) Mahasiswa FIK UMJ yang telah berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga integritas demokrasi kampus dan memastikan setiap proses pemilihan organisasi kemahasiswaan berjalan sesuai prinsip independensi, transparansi, dan keadilan
Dalam laporan yang diajukan, mahasiswa menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum tenaga pendidik dan/atau karyawan fakultas yang dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses Pemira. Dugaan tersebut telah didokumentasikan oleh pelapor dan diajukan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai permohonan agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang.
"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan, serta menjaga marwah demokrasi di lingkungan kampus," ujar perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa juga menekankan bahwa kampus merupakan ruang pembelajaran demokrasi yang seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi kebebasan mahasiswa dalam menentukan pilihan politiknya di tingkat organisasi.
Melalui laporan tersebut, mahasiswa meminta kepada pimpinan fakultas maupun universitas untuk:
Tujuan dan Ruang Lingkup Laporan
- Memohon Rektor UMJ melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses Pemira FIK UMJ 2026 dari tahapan kampanye, penanganan pelanggaran, screening, pemungutan suara, penghitungan, akumulasi, sampai voting tambahan yang melibatkan tenaga pendidik dan karyawan FIK UMJ.
- Memohon audit terhadap DPT, daftar hadir, distribusi kode akses, log sistem, suara sah, nilai screening, formula penggabungan, berita acara, dan seluruh keputusan rapat.
- Memohon pemeriksaan dugaan keberpihakan, konflik kepentingan, intervensi, pembiaran, atau perlakuan tidak setara oleh unsur penyelenggara, pengawas, DPM, dan pihak fakultas.
- Memohon penetapan penyelesaian yang mengutamakan suara sah mahasiswa dan kepastian hukum organisasi kemahasiswaan.
- Memohon sanksi yang proporsional hanya setelah pihak terkait diperiksa dan pelanggaran terbukti.
- Della Nofyanti selaku Ketua KPU FIK UMJ, mengenai aturan teknis, DPT, sistem digital, data suara, berita acara, formula akumulasi, penundaan hasil, dan voting tambahan.
- Kartini Tri Banowati selaku Ketua Bawaslu FIK UMJ, mengenai penerimaan dan pemeriksaan laporan, perubahan sanksi, penarikan publikasi, regulasi pengawasan, serta independensi penanganan.
- Haryani Tri Larasati selaku Ketua DPM FIK UMJ, mengenai netralitas, konten dukungan, keterlibatan dalam pembentukan KPU dan Bawaslu, serta penanganan surat peringatan.
- Wakil Dekan I FIK UMJ atau pejabat yang memberikan arahan terkait penurunan publikasi surat peringatan, pelaksanaan screening, koordinasi hasil, dan voting tambahan.
- Dekan, Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi, anggota KPU, anggota Bawaslu, penilai screening, administrator sistem, dan saksi peserta Pemira.
- Dosen dan tenaga kependidikan yang hadir di lokasi, sebatas untuk memverifikasi apakah hanya melakukan pengawasan atau turut menggunakan hak suara.
- Pihak lain yang ditemukan melalui audit komunikasi, notulensi, daftar hadir, log sistem, dan dokumen resmi.