Bulukumba dan Sinjai Perkuat Bukti Batas Wilayah Lewat Verifikasi Lapangan Bersama Kemendagri
Intens.id, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Tim Penegasan Batas Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menggelar kegiatan verifikasi lapangan (Verlap) dan pengumpulan dokumen krusial.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat dan menuntaskan penegasan batas daerah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai. Fokus utama verifikasi mencakup dua segmen wilayah perbatasan yang telah lama menjadi perhatian, yaitu antara Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Bulukumba dengan Desa Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026), serta antara Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Bulukumba dengan Desa Bonto Tengnga dan Desa Batu Belerang, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan intensif ini merupakan tindak lanjut dari agenda verifikasi yang telah dijadwalkan oleh Kemendagri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan administrasi kewilayahan yang penting ini.
Pelaksanaan verifikasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri yang diketuai oleh Kasubdit Batas Antar Daerah II, Heny Ernawati. Turut mendampingi tim dari pusat, hadir pula perwakilan dari Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Topdam XIV/Hasanuddin Makassar, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten dari kedua belah pihak, jajaran dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), aparat keamanan dari TNI-Polri, serta para pejabat pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang wilayahnya berbatasan.
Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dan lintas tingkatan pemerintahan dalam menyelesaikan isu batas daerah yang kompleks. Pada hari pertama pelaksanaan di Kecamatan Kajang, rombongan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Baso Bintang. Beliau didampingi oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Kajang dan Pemerintah Desa Sapanang, yang menjadi saksi dan turut serta dalam proses pencocokan data di lapangan.
Sementara itu, pada hari kedua di Kecamatan Kindang, estafet kepemimpinan rombongan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dipegang oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H.M. Daud Kahal. Bersama dengan Pemerintah Kecamatan Kindang dan Pemerintah Desa Kahayya, beliau memantau langsung jalannya verifikasi di segmen wilayah tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh. Amin Sulaiman, menyampaikan harapannya agar seluruh proses penegasan batas daerah ini dapat segera mencapai titik penyelesaian yang pasti.
Menurutnya, kepastian hukum batas daerah sangat krusial bagi kedua kabupaten untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan.
"Permasalahan batas daerah ini telah beberapa kali dimediasi, baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kami sangat berharap melalui verifikasi lapangan ini, seluruh data dan dokumen yang ada dapat menjadi dasar penyelesaian yang kuat, sehingga penegasan batas daerah ini segera ditetapkan secara definitif," ujar Muh. Amin Sulaiman.
Muh. Amin Sulaiman juga menambahkan bahwa salah satu kendala signifikan yang menghambat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba adalah belum tuntasnya penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Sinjai.
Ketidakjelasan batas ini berimplikasi pada terhambatnya berbagai program pembangunan daerah yang membutuhkan data spasial yang akurat dan kepastian administrasi kewilayahan. Oleh karena itu, keberhasilan verifikasi lapangan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian RTRW.
Dalam setiap tahapan proses verifikasi, tim gabungan melakukan pencocokan yang cermat antara data administrasi yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten, kondisi geografis yang riil di lapangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar autentik penegasan batas wilayah.
Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan kejelasan batas administratif yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, proses perencanaan pembangunan yang terarah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan.
Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam menyelesaikan persoalan ini, Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba telah berupaya menghimpun berbagai dokumen pendukung yang dinilai dapat memperkuat posisi administrasi wilayahnya.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi peta-peta historis yang diterbitkan oleh Topdam XIV/Hasanuddin, peta blok wilayah, dokumen kependudukan masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai indikator kepemilikan dan penguasaan wilayah, dokumen-dokumen historis terkait sejarah pembentukan wilayah, surat pernyataan resmi dari tokoh masyarakat setempat, dokumentasi makam leluhur warga Desa Kahayya yang memiliki nilai historis dan kultural, hingga keberadaan tugu batas daerah yang sebelumnya telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebagai penanda fisik.
Seluruh koleksi dokumen tersebut menjadi bahan kajian dan pertimbangan penting dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri. Data-data ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat dalam menetapkan batas administratif secara definitif antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba sangat berharap bahwa hasil dari verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan ini dapat mempercepat proses penyelesaian penegasan batas daerah, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak, mendukung kelancaran penyusunan dokumen tata ruang yang akurat, serta menciptakan stabilitas dan kepastian administrasi pemerintahan bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah perbatasan kedua kabupaten.