Buka Tambang 3.500 Hektare Tanpa Izin Kehutanan di Papua, IUP Kristalin Ekalestari Dicabut
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa PKH.