Ekonomi Bisnis Baru! Ini Kriteria Eksportir Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA Oleh Harian Intens 04 Sep 2026 07:00 1 menit baca Menteri Keuangan rilis PMK No. 48/2026, menetapkan kriteria eksportir penerima perlakuan khusus DHE SDA. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2026. Baca juga PBB Warning Bahaya, Teriak Bencana Luar Biasa Akan Datang ke Bumi Bos Kripto Punya Teori Alasan Semua AI Down Serentak di Seluruh Dunia Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam dan Antam Retro Hari Ini Melonjak Semua OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya