Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Politik

Bahlil Tunjuk Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Tak Lagi lewat Pertamina

Oleh Harian Intens 26 Oct 2026 20:25 1 menit baca
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG nasional.