Bahlil Tunjuk Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Tak Lagi lewat Pertamina
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG nasional.