Green Intens Aturan TKDN Dinilai Hambat Laju Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT Oleh Harian Intens 31 Oct 2026 02:15 1 menit baca Aturan mengenai TKDN dalam RUPTL 2021-2030 dinilai berpotensi menghambat proyek-proyek energi baru terbarukan atau EBT di dalam negeri. Baca juga OJK Klaim Bursa Karbon Indonesia Jadi Rujukan di ASEAN, Ini Alasannya Menhut Cari Dana Global untuk Taman Nasional di Forum Kehutanan PBB Kejar PLTS 100 GWp pada 2029, Seberapa Siap Jaringan Listrik RI? BMKG sebut Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hadapi Cuaca Ekstrem