Aturan Baru Tarif Pajak UMKM, Omzet Usaha Suami-Istri Harus Digabung
intens.id
Pemerintah kini mempertegas pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi usaha yang didirikan pasangan suami-istri.intens.id
Pemerintah kini mempertegas pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi usaha yang didirikan pasangan suami-istri.