AMPH Sultra Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal oleh PT TMM: Hutan Produksi Jadi Korban
Intens.id, Konawe Utara - Sejumlah aktivis lingkungan di Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT ( TMM ) di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara. Per...
Jalurdua.com
Intens.id, Konawe Utara - Sejumlah aktivis lingkungan di Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT ( TMM ) di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tambang nikel itu diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), namun telah melakukan kegiatan operasional di area yang termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. PT TMM sebelumnya mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas +_ 66,15 ha melalui surat Nomor 1.037/TMM/II-2021 tanggal 10 Februari 2021 kepada KLHK c.q kepala badan koordinasi dan Penambangan Modal. Berdasarkan dokumen hasil telaan tim Pokja V, diketahui bahwa permohonan PPKH PT TMM akan diproses melalui mekanisme UU cipta kerja. Yang telah di tetapkan pada lampiran SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.I/6/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dengan luas area terbuka seluas +_ 38,35 ha pada hutan produksi terbatas ( HPT ) dan telah di tentukan skema penyelesaian sesuai UU CK Pasal 110 B. Direktur Jendral PKTL membalas surat permohonan PT TMM melalui surat Nomor S.308/PKT.Ren/PPKH/PLA.0/4/2021 tanggal 6 April 2021 yang menyatakan bahwa terdapat bukaan di dalam kawasan hutan pada lokasi PPKH dan sesuai ketentuan dalam Pasal 110 B Undang-undang nomor 11 tahun 2021 ayat 1. Berdasarkan surat Dirjen PKTL, selanjutnya tim Direktorat Jendral PHLHK melakukan kunjungan lapangan di lokasi IUP PT TMM menunjukkan bahwa PT TMM telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tampan perizinan di bidang kehutanan dengan aktivitas berupa penambangan aktif (PIT), Jalan houling, dan stockpile ore nikel sejak tahun 2013 . Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti visual dan laporan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas pengupasan lahan, pengangkutan ore nikel, di lokasi yang belum memiliki legalitas pemanfaatan kawasan hutan. “Ini jelas kami duga sebagai pelanggaran. PPKH adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin beroperasi di kawasan hutan. Tanpa itu, semua aktivitas tambang adalah ilegal,” tegas Almufakhir Idris, Jendral lapangan AMPH, Rabu (28/5/2025). Ancaman terhadap Lingkungan dan Kehidupan Warga Menurut AMPH Sultra, menambang di kawasan hutan tanpa PPKH secara tidak langsung merupakan kegiatan yang di lakukan tanpa perencanaan dan kontrol lingkungan yang sah dampaknya : A. Kerusakan ekosistem hutan.- hilangnya tutupan hutan dan habitat satwa liar
- Terancamnya keanekaragaman hayati
- Perubahan iklim mikro di sekitar lokasi tambang
- sedimentasi dan lumpur masuk ke sungai sawah
- Limbah tambang dapat mencemari air tanah dan sumber air bersih masyarakat