Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Cacat Hukum dan Tidak Sah
Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hardianto Djanggih menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin tidak sah dan cacat hukum.