Ahli Hukum Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri Agama
Pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Kewenangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.