Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Politik

Ahli Hukum Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri Agama

Oleh Harian Intens 22 Oct 2026 21:30 1 menit baca
Pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Kewenangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.