Oleh: Fathurrahman Marzuki
(Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi selatan)
Dalam dunia pesantren, ada sebuah kaidah fiqih yang sangat populer: “Tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah”. Artinya, setiap kebijakan seorang pemimpin haruslah berorientasi sepenuhnya pada kemaslahatan rakyat. Meski terdengar sederhana, pelaksanaannya seringkali tidak semudah membalik telapak tangan. Sebagai sosok yang lahir dan besar di lingkungan pesantren Rembang, Gus Yaqut tentu sangat memahami luar-dalam kaidah ini. Rekam jejaknya sebagai mantan Wakil Bupati, anggota DPR RI, hingga Ketum GP Ansor menunjukkan konsistensinya dalam membela kepentingan negara dan rakyat dari kelompok-kelompok pemecah belah.
Itulah mengapa publik merasa kaget saat mendengar kabar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus kuota haji. Padahal, selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia dinilai sukses dan amanah dalam menyelenggarakan haji. Mari kita lihat duduk perkaranya secara lebih jernih.
Penambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah adalah hasil lobi langsung Presiden Jokowi kepada Putra Mahkota Arab Saudi. Ini adalah kabar gembira bagi antrean haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Namun, di balik angka itu, ada “pekerjaan rumah” yang sangat berat bagi Kementerian Agama. Dengan waktu yang hanya tersisa 5 bulan sebelum pemberangkatan, Gus Yaqut harus segera memutuskan: apakah kuota ini akan digunakan atau dibiarkan mubazir? Sebagai menteri, ia wajib menjalankan perintah Presiden sekaligus mencari solusi agar antrean haji yang panjang bisa terurai dengan tetap menjamin keselamatan jemaah.
Payung Hukum dan Diskresi
Jika ditelaah dari kacamata hukum, tindakan Gus Yaqut sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan atau diskresi untuk mengatur pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri. Dalam administrasi negara, diskresi adalah instrumen bagi pejabat agar tetap dinamis dan adaptif dalam mencari solusi terbaik di situasi darurat. Gus Yaqut mengambil diskresi tersebut agar 20.000 jemaah tambahan bisa segera berangkat tanpa terhambat birokrasi yang kaku.
Diskresi dalam Kacamata Hukum Tata Negara
Dalam studi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, tindakan Gus Yaqut dapat dipahami melalui doktrin “Freies Ermessen” atau kebijakan diskresioner. Teori ini memberikan ruang bagi pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi persoalan konkret yang belum diatur secara detail oleh undang-undang atau dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.Apalagi, penambahan kuota haji ini merupakan perintah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dalam struktur tata negara kita, seorang menteri adalah pembantu presiden yang harus adaptif terhadap dinamika diplomatik internasional. Selama langkah tersebut diambil demi “Solus Populi Suprema Lex Esto” (keselamatan/kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi), maka diskresi tersebut memiliki legitimasi moral dan yuridis yang kuat.
Gus Yaqut tidak sekadar menjalankan prosedur administrasi, melainkan sedang menjalankan fungsi Bestuurszorg—yaitu kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum. Menggunakan kuota tambahan 20.000 jemaah agar tidak mubazir adalah bentuk nyata dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak ibadah warga negaranya yang sudah menunggu puluhan tahun.
Niat Baik Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Secara konstruksi hukum pidana, sulit untuk mengatakan Gus Yaqut “melampaui kewenangan”. Ada doktrin noodtoestand (keadaan darurat). Adanya Mou antara pemerintah saudi dan Indonesia dalam penambahan kuota haji, ini merupakan Bukti korespondensi diplomatik menunjukkan penambahan kuota terjadi sangat mendadak. Selain itu, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga membuktikan bahwa langkah yang diambil justru bertujuan mengurangi beban antrean puluhan tahun.
Singkatnya, kebijakan tersebut memiliki landasan kemanfaatan yang nyata bagi rakyat. Gus Yaqut hanya berusaha menerjemahkan kaidah fiqih tadi: mendahulukan maslahat rakyat di atas prosedur yang administratif semata.





