Intens.id, Serang – Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan langkah strategis demi mengamankan aset negara di Kota Serang.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan penelaahan permasalahan dan pendampingan hukum yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Serang pada 30–31 Desember 2025.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap tanah hibah dari Pemerintah Kota Serang seluas 4.973 meter persegi.
Lahan yang berlokasi di Jalan Kalodran Blok 004, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka tersebut, rencananya diproyeksikan untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Serang.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi intensif serta peninjauan langsung ke lapangan. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi terkini tanah yang telah tercatat dalam sistem SIMAK BMN.
Selain itu, tim juga memantau progres sertifikasi lahan yang saat ini prosesnya masih berjalan di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Menutup kegiatan tersebut, Tim Biro Hukum dan KLN menyampaikan sejumlah rekomendasi penting guna menjamin keamanan aset.
Rekomendasi tersebut meliputi percepatan proses sertifikasi, pengajuan penetapan status penggunaan kepada KPKNL Serang, serta pengamanan fisik BMN melalui pemasangan plang dan patok batas.
Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta kelancaran rencana pembangunan madrasah di masa mendatang.





