Intens.id, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk merelokasi pedagang di bantaran kanal Pasar Terong ke dalam gedung pasar lama mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Dewan menilai relokasi harus memperhatikan kelayakan lokasi baru agar tidak merugikan pedagang.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Ray Suryadi, menegaskan relokasi tidak boleh sekadar menjadi upaya penertiban tanpa disertai fasilitas yang memadai.
“Relokasi ini harus menjamin keberlanjutan usaha masyarakat. Jangan sampai dipindahkan ke tempat yang belum layak. Apalagi gedung lama itu pernah terbakar,” ujar Ray, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, relokasi memang bagian dari penataan kota, namun harus dilakukan secara adil dan berorientasi pada perlindungan hak pedagang kecil. Ia menekankan lokasi baru wajib memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan untuk aktivitas jual beli.
Ray juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara Pemkot Makassar, PD Pasar Makassar Raya, dan pedagang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pasar itu sensitif terhadap isu. Tanpa sosialisasi yang jelas, publik bisa salah persepsi—mengira Pasar Terong ditutup atau pedagang berhenti berjualan,” jelas politisi Fraksi Mulia tersebut.
Ia turut mendorong pengembangan pasar sesuai standar nasional, seperti penerapan zonasi pasar basah dan kering, perbaikan sanitasi, ventilasi, hingga pengelolaan limbah. Ray menyarankan Pemkot mencontoh model pasar modern, misalnya di Muara Baru atau Summarecon.
“Bangunan pasar tidak harus mewah, tapi harus fungsional dan tetap merakyat. Ini yang harus kita tiru,” tambahnya.
Komisi D DPRD Makassar berkomitmen mengawal proses relokasi mulai dari kesiapan lahan hingga perlindungan hak pedagang.
“Pasar Terong adalah jantung ekonomi rakyat. Pembenahannya harus menyeluruh dan tidak menyisakan masalah,” tegas Ray.
Sebelumnya, PD Pasar Makassar Raya mengumumkan rencana penataan pedagang liar di Jalan Sawit, Jalan Labu, dan sepanjang kanal Panampu di sekitar Pasar Terong.





