- Advertisment -spot_img

Pemkot Makassar Gratiskan Retribusi Sampah bagi Ribuan Warga Miskin di Manggala

Intens.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuatnya terhadap masyarakat kurang mampu dengan meluncurkan program retribusi sampah gratis bagi ribuan rumah tangga di Kecamatan Manggala. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, dan secara khusus menargetkan warga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

Program ini merupakan bagian dari prioritas utama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Wali Kota Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa warga Kecamatan Manggala mendapatkan perhatian khusus karena lokasi mereka yang sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” tegas Munafri, Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif pemerintah kota ini.

“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan mendapat kuota tambahan, kami mendukung. Apalagi diperkuat dalam bentuk Perwali,” ujar Supratman.

Menurut politisi Partai NasDem itu, langkah memberikan kuota terbesar kepada Manggala adalah keputusan yang tepat dan selaras dengan praktik di berbagai daerah lain yang memiliki TPA. Ia mencontohkan, banyak kota dan kabupaten telah lebih dulu memberikan subsidi kepada warga di sekitar TPA, mulai dari subsidi kebersihan hingga layanan kesehatan.

“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Di sana ada TPA, jadi, warga sekitar itu disubsidi,” tambahnya.

Sebagai pimpinan DPRD dan perwakilan dari daerah pemilihan Manggala, Supratman menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini hingga tuntas. “Saya atas nama pimpinan DPRD akan mendukung penuh. Apalagi ini dapil saya di Manggala. Ini luar biasa,” tegasnya.

Meskipun demikian, Supratman mengingatkan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan administrasi dan hukum, termasuk penyusunan Perwali yang akan mengatur secara rinci kriteria penerima manfaat dan mekanisme pelaksanaan program. Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu substansi Perwali terkait penggunaan daya listrik sebagai indikator penerima manfaat.

“Saya pikir kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar. Karena memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa pendataan calon penerima program iuran sampah gratis di wilayahnya telah dilakukan secara menyeluruh, mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2025.

Dari hasil pendataan awal, tercatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala memenuhi kriteria dasar program, yaitu penggunaan daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA.

“Rinciannya sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (rumah tangga mampu 900 VA),” jelas Eldi.

Data tersebut telah dikompilasi dan akan segera diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lanjutan. “Kami hanya menyetor datanya ke DLH, nanti mereka akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” imbuhnya.

Eldi juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggan yang masuk dalam klasifikasi daya listrik otomatis akan mendapatkan bantuan. Ia mencontohkan rumah kos, yang meskipun menggunakan daya listrik rendah, tetap dianggap sebagai unit usaha dan tidak masuk dalam skema bantuan ini.

“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.

Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru