Intens.id, Jakarta – Kabar baik untuk para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu fokus utama dalam revisi yang ditargetkan rampung pada tahun 2026 ini adalah mengakui pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/4). Menurutnya, keputusan ini lahir dari dialog panjang dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojek online.
“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi ojol yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Dengan masuknya dalam klasifikasi UMKM, para ojol akan memiliki perlindungan hukum serta akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi.
5 Fasilitas Super Menguntungkan bagi Ojol dalam UU UMKM Baru
Berikut ini lima fasilitas utama yang akan bisa dinikmati para pengemudi ojol jika revisi UU UMKM resmi berlaku:
-
Subsidi BBM
Sama seperti pelaku UMKM lainnya, ojol akan bisa mengakses subsidi bahan bakar minyak yang sangat dibutuhkan dalam operasional harian. -
Akses LPG 3 Kilogram
Tidak hanya BBM, akses terhadap LPG bersubsidi juga akan dibuka, terutama bagi ojol yang menjalankan usaha tambahan di rumah seperti kuliner atau jasa lainnya. -
Pinjaman KUR Tanpa Agunan
Ojol bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga rendah 6% per tahun, tanpa agunan tambahan. Peluang ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha atau bahkan mendiversifikasi pendapatan. -
Tarif PPh Final Ringan
Ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan Final hanya sebesar 0,5%, dengan catatan omzet mereka di bawah Rp4,8 miliar per tahun. -
Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian UMKM juga akan membuka akses pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas bisnis bagi ojol untuk naik kelas menjadi pengusaha mandiri.
Bonus Lebaran dari Platform? Bentuk Apresiasi, Bukan Kewajiban
Terkait dengan isu bonus hari raya yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Menteri Maman menegaskan bahwa bonus bukan kewajiban hukum, namun merupakan bentuk empati dan apresiasi dari perusahaan e-commerce terhadap mitra ojol.
“Ini soal rasa dan kepedulian. Karena sifatnya bukan kewajiban hukum, kami serahkan pada kebijakan masing-masing platform,” kata Menteri Maman.
Ojol = UMKM, Siap Naik Kelas!
Dengan langkah revolusioner ini, pengemudi ojek online tak lagi hanya dianggap sebagai “pekerja informal”, tapi sebagai pelaku ekonomi yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Pengakuan formal ini bukan hanya simbolis, tapi membawa manfaat nyata yang bisa membuka jalan menuju kesejahteraan yang lebih baik.