Intens.id, Buton Utara – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa dalam membantu pemasangan baliho pasangan calon (Paslon) di wilayahnya. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari aktivis dan masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas pejabat desa dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung bersih dan adil.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat PJ Kepala Desa tersebut sedang membantu memasang alat peraga kampanye (APK) milik salah satu Paslon. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat PJ Kepala Desa sebagai pejabat publik diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap proses politik.
Iwan, seorang aktivis yang konsisten menyuarakan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada, mengecam tindakan tersebut. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh PJ Kepala Desa. Sesuai aturan, mereka seharusnya bersikap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Saat ini, oknum PJ Kepala Desa yang dimaksud sedang dalam proses pendalaman kasus terkait video yang beredar. “Kami sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” kata Yayan, Komisioner Bawaslu Buton Utara, saat dikonfirmasi.
Bawaslu Buton Utara melalui media WhatsApp juga membenarkan adanya peristiwa tersebut dan sedang melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi apakah telah terjadi pelanggaran. Menanggapi hal ini, Iwan mendesak agar Bawaslu Buton Utara segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Ia juga mengimbau kepada pejabat publik lainnya, termasuk ASN dan PJ Kepala Desa, untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kampanye politik, guna memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.(*)