BerandaHukum & KriminalMahasiswa Lintas Gerakan Meminta Kapolri Mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan

Mahasiswa Lintas Gerakan Meminta Kapolri Mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan

Jakarta– Mahasiswa Lintas Gerakan (MALIGE) menganggap tak kunjung ada perkembangan penyelidikan terhadap kasus pengoroyokan, sehingga meminta Kapolri mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Alamsah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Amora Kemang Jakarta Selatan. Pengeroyokan tersebut terjadi tanggal 25 Juli 2023.

Alamsah kemudian membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2236/VII/2023/SPKT/RJS. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan terkait LP tersebut.

Penyidik Brigadir Fernando Krisna Jaya Sinaga, S.H, M.H yang menangani kasus tersebut sudah melakukan interogasi terhadap korban dan dua orang saksi. Kemudian penyidik Brigadir Fernando sudah melakukan pemanggilan dan interogasi kepada karyawan Amora Kemang yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Alamsah juga beberapa kali berinisiatif bertemu penyidik Brigadir Fernando namun hanya diberi SP2HP Lidik Nomor : B/6718/XI/2023/ReskimJaksel tanggal 22 November 2023.

Kemudian sampai hari ini belum ada kepastian terkait kasus tersebut, maka Mahasiswa Lintas Gerakan (MALIGE) akan menempuh langkah menyampaikan pendapat di Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk mempertanyakan terkait kasus tersebut.

Mahasiswa Lintas Gerakan (Malige) juga akan meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut padahal sudah ada bukti permulaan yang cukup, ada keterangan saksi-saksi, korban sudah melakukan visum dan ada bukti vidio pengeroyokan di Amora Kemang.

Alamsah menambahkan bahwa keadilan dan kepastian hukum mesti ditegakkan sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Tanggungjawab Polri memberi perlindungan, pengayom, serta pelayanan kepada masyakat. Polres Metro Jakarta Selatan mesti profesional dalam menjalankan tugas sebagaimana amanat Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

KOMENTAR TERBARU