Politik 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis Oleh Harian Intens 04 Sep 2026 21:10 1 menit baca Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI penyiram air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. Baca juga Indonesia Sodorkan Penawaran 138 Blok Migas ke Rusia Pertamina NRE Teken Enam Kesepakatan Pengembangan Energi Terbarukan Setelah Swasembada Beras, Pemerintah Bidik Kemandirian Protein Nasional Ada Temuan Kepemilikan Mobil hingga PBB Rp1 Miliar, 26 Ribu Calon Penerima KJP Diverifikasi Ulang